JAKARTA, KAIDAH.ID – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK), agar tetap berada pada perannya sebagai negative legislator, bukan sebagai positive legislator yang menciptakan norma hukum baru. Ia menilai MK telah beberapa kali melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Bamsoet—sapaan akrab Bambang Soesatyo, saat menjadi penguji dalam sidang tertutup promosi doktor hukum Achmad Taufan Soedirdjo di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
“Dalam beberapa putusan uji materiil, MK tidak hanya menyatakan norma bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, tapi juga menciptakan norma baru. Contohnya dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara Pemilu pusat dan Pemilu daerah. Ini sudah masuk ke ranah legislasi,” tegas Bamsoet.
Ketua MPR RI ke-15 itu menegaskan, berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu. MK tidak memiliki kewenangan membentuk norma hukum baru.
“Ini menyangkut legitimasi kelembagaan, stabilitas sistem hukum, dan kepercayaan publik terhadap proses pembentukan norma. Ketika lembaga peradilan masuk ke wilayah legislatif, prinsip checks and balances menjadi kabur,” kata Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Ia juga menilai, dalam putusan terkait pemisahan Pemilu tersebut, MK bahkan menetapkan tenggat waktu maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan DPR untuk menggelar Pilkada dan Pileg DPRD, padahal hal tersebut belum pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun dibahas bersama DPR dan pemerintah.
Menurutnya, jika ada kekosongan hukum setelah suatu norma dibatalkan, maka semestinya DPR dan pemerintah yang menyusun norma baru, bukan Mahkamah Konstitusi.
“MK harus kembali pada peran konstitusionalnya sebagai penjaga konstitusi, bukan pembentuk norma. Kewenangan besar harus dibarengi dengan kesadaran konstitusional yang kuat,” tegasnya.
Hadir dalam ujian tersebut antara lain Ketua Sidang Prof. Bambang Bernanthos, Promotor Prof. Zainal Arifin Hoesein, Ko-Promotor Dr. Ahmad Redi, Penguji Internal Prof. Faisal Santiago, serta Penguji Eksternal Prof. Ibnu Sina Chandranegara. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan