JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihentikan, menyusul disetujuinya permohonan abolisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini menunggu penandatanganan Keputusan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.

Ia menambahkan, abolisi untuk Tom Lembong serta amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dilakukan, atas dasar kepentingan nasional.

“Abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tentang NKRI,” jelas Supratman.

Menurutnya, keputusan ini diambil demi menjaga kondusivitas politik, dan memperkuat persatuan antar elemen bangsa.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui surat permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis malam.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula kristal mentah. Kerugian negara akibat kebijakan tersebut ditaksir mencapai Rp194,7 miliar.

Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Selain abolisi, Presiden Prabowo juga mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Usulan ini juga telah disetujui DPR.

“Surat Presiden Nomor 42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana telah kami setujui, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai hak prerogatif Presiden, dengan pertimbangan dari DPR. Ketentuan lebih lanjut juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. (*)

Editor: Ruslan Sangadji