PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Kota Palu, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH), menyegel sementara lima tempat usaha yang menunggak pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Lima tempat usaha yang disegel adalah:

1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro

2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata

3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja

4. Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki

5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, menjelaskan, langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas kelalaian Wajib Pajak (WP), yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya, meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan secara resmi.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Dari total 53 WP yang tercatat menunggak, hari ini baru lima yang kami segel. Penindakan dilakukan bertahap, karena jumlah tim terbatas,” tegas Eka Komalasari.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Palu tidak akan tebang pilih dalam proses penegakan ini. Penutupan usaha akan diterapkan kepada seluruh jenis pajak daerah, yang menjadi kewenangan pemerintah kota, tidak hanya pajak makan dan minum.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lain. Seluruh tahapan telah kami tempuh secara prosedural, namun masih diabaikan. Maka hari ini kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” tambahnya.

Meski demikian, Eka meminta agar seluruh proses penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur agar tidak memicu gesekan di lapangan.

“Kami imbau tim untuk tetap menyampaikan dengan baik kepada WP, agar pelaksanaan di lapangan tetap kondusif,” tuturnya.

Pemerintah Kota Palu berharap, langkah ini dapat mendorong para pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan, guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu. (*)

Editor: Moch. Subarkah