MOROWALI, KAIDAH.ID – Polres Morowali menetapkan empat orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap MR (19) di pos keamanan Poltek kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Siagian, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan, yang mengungkap adanya pemukulan bersama-sama hingga menyebabkan kematian.

“Pada pukul 00.15 Wita, kami melakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian pukul 20.30 Wita, penyidik kembali menggelar perkara dan menetapkan empat tersangka berinisial G, J, S, dan R,” kata AKP Erick Siagian yang didampingi Kasi Humas Ipda Abd. Hamid pada konferensi pers di Mapolres Morowali, Sabtu, 9 Agustus 2025 malam.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

AKP Erick mengimbau masyarakat tetap tenang, menjaga ketertiban, dan memercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.

Di hari yang sama, Polres Morowali juga menegaskan akan menindak tegas pelaku pengrusakan dan penjarahan aset PT IMIP yang terjadi Sabtu dini hari di Kecamatan Bahodopi.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menyatakan aksi tersebut murni penjarahan dan tidak terkait kegiatan kemanusiaan. Bahkan, para pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol.

“Kami melihat, massa yang melakukan aksi ini niatnya bukan untuk kemanusiaan, tapi untuk menjarah,” terangnya.

Sejumlah terduga pelaku telah diamankan. Pihak kepolisian akan bertindak represif jika kejadian serupa terulang.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Forkopimda Morowali, manajemen PT IMIP, tokoh masyarakat, dan organisasi kerukunan. Staf Ahli Bupati Morowali, Abdul Malik dalam kesempatan itu menekankan perlunya razia minuman keras dan pendataan warga untuk mencegah aksi anarkis.

KRONOLOGI KEJADIAN

Sebelumnya, Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, menjelaskan, puluhan orang tak dikenal datang dari arah gelap sambil membawa senjata tajam, tongkat besi, dan busur panah.

“Mereka berteriak-teriak, kemudian membakar kendaraan. Tidak hanya itu, massa juga menjarah gulungan kabel tembaga berukuran besar dengan bobot puluhan kilogram,” ungkapnya.

Video amatir yang beredar memperlihatkan massa melempari aparat kepolisian dengan batu. Sejumlah karyawan ikut terjebak dalam kericuhan.

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun serangan tidak berhenti hingga akhirnya peluru karet dilepaskan untuk membubarkan massa.

Aksi singkat namun brutal ini mengakibatkan beberapa kendaraan terbakar, kabel hilang, dan memicu rasa was-was di kalangan karyawan. Kerugian materi masih dalam pendataan.

Hingga Sabtu malam, pintu keluar-masuk karyawan di jalur Poltek Lama, Desa Labota, masih dijaga ketat oleh Satgas Pam Obvitnas, Brimob, Koramil 1311-09 Bahodopi, Polres Morowali, dan Polsek Bahodopi.

Aksi penjarahan di kawasan PT IMIP bukan kali pertama terjadi. Pada Maret 2025, saat demonstrasi kontraktor lokal yang memprotes kebijakan penggunaan bus dalam kawasan industri, massa membakar tiga mobil safety milik perusahaan dan memukul sejumlah karyawan. (*)

Editor: Ruslan Sangadji