JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pencegahan berlaku sejak Senin, 11 Agustus 2025 terhadap Yaqut dan dua orang lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan FHM. IAA merupakan staf khusus Yaqut yang kini menjabat Ketua PBNU dan pernah menjadi anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027.
“Tindakan ini dilakukan, karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Keputusan berlaku enam bulan ke depan,” kata Budi, Selasa, 12 Agustus 2025.
KPK resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag era Yaqut, dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. KPK menyoroti pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang seharusnya sesuai UU 8/2019 yakni 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus, namun dibagi menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam penyidikan ini, termasuk pejabat Kemenag, pimpinan asosiasi penyelenggara haji, Kepala BPKH, hingga pendakwah Khalid Basalamah. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan