JAKARTA, KAIDAH.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Tim Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL (Iwan Kurniawan Lukminto), selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023,” jelas Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Nurcahyo menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai wadirut, Iwan Kurniawan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada 2019.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara ini, termasuk eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian tersebut berasal dari fasilitas kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB kepada Sritex, namun gagal dilunasi.
Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai membayar utang dan membeli aset non-produktif. Kejagung menduga para tersangka bersekongkol dalam proses pemberian kredit yang dilakukan tidak sesuai ketentuan perbankan.
Kejagung memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengusut pihak-pihak lain yang terlibat. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan