PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dinilai rentan terhadap praktik korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data yang dirilis KPK, Kamis, 13 Agustus 2025, menunjukkan Pemkot Palu meraih skor 56,99 poin. Angka tersebut menempatkan Pemkot Palu dalam kategori rentan, dengan rentang indeks 0–72,9 poin. Sementara kategori waspada berada pada 73–77,9 poin, dan kategori terjaga pada 78–100 poin.

Skor itu dihitung dari tiga komponen, yakni internal sebesar 72,28 poin, eksternal 66,28 poin, dan komponen ahli (pakar) sebesar 41,17 poin. Angka tersebut turun 11,14 poin dibanding capaian tahun 2023.

Untuk komponen internal, penilaian terbagi dalam tujuh aspek: integritas dalam pelaksanaan tugas (73,91 poin), pengelolaan anggaran (70,23 poin), pengadaan barang dan jasa (65,56 poin), pengelolaan sumber daya manusia (66,01 poin), perdagangan pengaruh (78,71 poin), sosialisasi antikorupsi (69,47 poin), dan transparansi (83,78 poin).

Di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Pemkot Palu berada di peringkat terakhir atau ke-14 dari seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, di bawah Kabupaten Donggala yang meraih skor 58,93 poin.

Menanggapi hasil Survei Penilaian Integritas tersebut, Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin menegaskan, pihaknya terus memperketat pengawasan.

“Semua tender dan lelang dilakukan secara terbuka agar kualitas pekerjaan berjalan dengan baik. Apalagi, wakil wali kota tugasnya melakukan pengawasan internal,” katanya.

SPI merupakan instrumen yang dikembangkan KPK, untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi di instansi publik, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Survei ini melibatkan responden dari tiga sumber: pegawai internal, pengguna layanan publik atau vendor, serta narasumber ahli seperti auditor BPK, BPKP, Ombudsman, dan akademisi.

Pengumpulan data dilakukan secara daring melalui kuesioner yang dikirim via WhatsApp, dengan jaminan kerahasiaan identitas dan jawaban responden. (*)

Editor: Ruslan Sangadji