JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap kuota haji dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag), terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Nilai fee yang diberikan per kuota diduga mencapai antara USD 2.600 hingga USD 7.000 atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pembagian kuota tambahan haji dilakukan kepada banyak agen travel, jumlahnya bahkan lebih dari 100. Besaran kuota yang diterima disesuaikan dengan skala usaha masing-masing travel.
“Kalau travel besar dapatnya lebih banyak, kalau travel kecil ya mungkin kebagian 10 kuota. Jadi sesuai dengan kapasitas travel,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Menurut Asep, penyidik sedang menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari asosiasi travel haji tersebut. Dana itu kemudian diberikan kepada sejumlah oknum di Kemenag.
“Ada aliran dana yang berasal dari asosiasi, kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kemenag. Itu yang sedang kami dalami,” katany.
Ia menambahkan, hitungan kasar fee yang diterima per kuota berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000, tergantung jumlah penjualan dan skala travel.
“Ada yang menghitung dari total kuota, misalnya 10.000 dikalikan sekian. Tapi yang jelas, nominalnya bervariasi,” sebutnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka. Hingga kini, tiga pihak sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan