JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di kawasan Jakarta Timur, Jumat, 15 Agustus 2025. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, IAA, dan FHM, selama enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

KPK juga mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai itu merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” sebut Budi.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga KPK belum menetapkan tersangka. (*)

Editor: Ruslan Sangadji