JAKARTA, KAIDAH.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Beniyanto Tamoreka, menilai wacana pemerintah untuk melegalkan tambang ilegal berpotensi hanya membuat mafia tambang “berganti baju”.

Menurutnya, legalisasi tanpa penguatan penegakan hukum (gakkum), justru akan memperparah kerugian negara.

“Jika gakkum tidak diperkuat, mafia tambang hanya akan berganti baju menjadi legal,” kata Beniyanto dalam keterangannya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, praktik tambang ilegal selama ini, menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun, merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial.

Dalam pidato kenegaraan, Presiden Prabowo menegaskan akan melegalkan tambang ilegal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Beniyanto menilai, penggunaan IPR hanya bisa dilakukan secara selektif dengan tata kelola ketat.

“IPR relevan untuk galian C berskala kecil seperti batu apung, batu kapur, batu permata, atau asbes. Untuk komoditas besar seperti nikel, bauksit, dan batubara, tidak tepat,” tegas legislator asal Sulawesi Tengah ini.

Ia menambahkan, legalisasi tambang rakyat bisa menjadi solusi ekonomi daerah, asalkan disertai pengendalian, penegakan hukum, serta pemetaan wilayah pertambangan rakyat berbasis data geologi agar tidak tumpang tindih dengan konsesi resmi.

Beniyanto juga mendorong, agar legalisasi dilakukan melalui BUMD atau koperasi dengan digitalisasi pencatatan produksi dan distribusi. Langkah ini, menurutnya, dapat menekan kebocoran penerimaan negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut, terdapat 1.063 tambang ilegal di seluruh Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

“Kalau rakyat yang nambang, ya sudah kita bikin koperasi, kita atur, kita legalkan. Tapi jangan alasan rakyat, tahu-tahu nyelundup ratusan triliun,” kata Prabowo.

Presiden meminta dukungan DPR, MPR, dan partai politik untuk bersama-sama menindak tambang ilegal. (*)

Editor: Ruslan Sangadji