PALU, KAIDAH.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), M. Arus Abdul Karim menegaskan, kepemimpinan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola perlu diapresiasi, karena laporan keuangan selama dua periode kepemimpinannya, telah mendapatkan delapan kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dari delapan kali WTP itu, tujuh kali di antaranya didapatkan secara berturut-turut. Longki, Gubernur yang patut diteladani. Terima kasih Gubernur Sulteng,” kata M. Arus Abdul Karim saat memimpin Sidang Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Sulteng Tahun Anggaran 2021, Selasa, 25 Mei 2021.
Meski mendapatkan opini WTP, tetapi BPK RI menemukan beberapa masalah di dalam LHP terhadap Laporan Keuangan Pemprov Sulteng Tahun 2021, yang disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) Dori Santosa secara virtual.
Masalah yang ditemukan itu, antara lain kelemahan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Terdapat kendaraan yang belum diatur tarifnya, pendapatan PKB tidak sesuai dengan tarif yang berlaku, dan penetapan PKB atas tunggakan tahun pajak sebelum tahun 2020, tidak berdasarkan tarif pada tahun tunggakan berkenaan, namun sesuai tarif terakhir.
BPK RI juga menemukan adanya pelaksanaan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian pelaksanaan belanja modal peralatan dan mesin tidak sesuai ketentuan, yaitu penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses pengadaan tidak sesuai ketentuan.
“Realisasi belanja dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madani, juga ditemukan melebihi anggaran,” sebut Dori Santosa.
“Pemprov Sulteng diberi kesempatan paling lambat 60 hari untuk memberikan penjelasan atas kelemahan-kelemahan itu,” kata Auditor Tortama KN VI.
Laporan hasil pemeriksaan dengan Nomor: 46/BAST-LHP/.PLU/05/2021 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sulteng, Slamet Riyadi, kepada Gubernur Longki Djanggola dan disaksikan Wakil Ketua DPRD, M Arus Abdul Karim dan Muharram Nurdin. (ochan)
Tinggalkan Balasan