JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 25 Agustus 2025, LPS memutuskan menurunkan TBP simpanan dalam rupiah sebesar 25 basis poin (bps), sementara TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.
TBP simpanan rupiah di Bank Umum kini ditetapkan 3,75%, di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 6,25%, dan TBP simpanan valuta asing pada bank umum sebesar 2,25%. Ketentuan ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik yang masih solid, meski diwarnai ketidakpastian global.
“PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025, ditopang membaiknya aktivitas investasi dan konsumsi,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
LPS mencatat intermediasi perbankan tetap positif. Penyaluran kredit pada Juli 2025 tumbuh 7,03% (yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 7,00% (yoy). Permodalan industri perbankan juga terjaga dengan rasio KPMM 25,81%. Sementara itu, likuiditas masih memadai dengan rasio AL/NCD 119,43% dan AL/DPK 27,08%.
Rasio kredit bermasalah (NPL) berada di level 2,28% dan Loan at Risk (LaR) turun ke 9,68%, lebih rendah dibanding sebelum pandemi Covid-19.
Purbaya menegaskan, cakupan penjaminan simpanan LPS tetap konsisten di atas 90% dari total nasabah bank, melebihi standar minimum Undang-Undang LPS maupun panduan International Association of Deposit Insurers (IADI) sebesar 80%.
Ia juga mengimbau bank, agar transparan dalam menyampaikan besaran TBP kepada nasabah.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana dan menjaga kepercayaan nasabah, bank harus memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana,” tandasnya. (*)
Editor: Moch. Subarkah

Tinggalkan Balasan