PALU, KAIDAH.ID – Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama menegaskan, seluruh aktivitas konsultasi terkait akademik dan perkuliahan, wajib dilaksanakan di lingkungan kampus, bukan di tempat tinggal maupun lokasi lain di luar kampus.
“Konsultasi terkait perkuliahan dan akademik harus di kampus. Bila ada dosen yang mengarahkan ke tempat tinggal atau lokasi di luar kampus, maka wajib ditolak dan segera dilaporkan ke pimpinan,” tegas Ketua LPPM UIN Datokarama, Dr. Sahran Raden.
Penegasan itu disampaikan Sahran Raden, saat memberikan materi pencegahan kekerasan seksual kepada 1.743 mahasiswa baru dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tahun 2025 di Palu, Kamis, 28 Agustus 2025.
“Langkah itu penting untuk mencegah potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” katanya.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, hingga Juli 2023 tercatat 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, sementara survei Komnas Perempuan periode 2015 – 2022 menunjukkan, 35 persen kasus terjadi di kampus akibat relasi kuasa antara pelaku dan korban.
UIN Datokarama sendiri, telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), yang menangani pengaduan, pemeriksaan, pendampingan korban, penindakan pelaku, hingga pemulihan korban.
“Mahasiswa tidak perlu takut bila mengalami perlakuan tidak pantas. Segera lapor ke Satgas PPKS agar dapat ditindaklanjuti,” tandas Sahran Raden. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Cegah Kekerasan Seksual, Sahran Raden: Konsultasi Akademik Wajib di Kampus Bukan di Luar
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan