JAKARTA, KAIDAH.ID – Divisi Propam Polri telah menahan tujuh anggota Brimob, yang terlibat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan, ketujuh personel Brimob itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP). Mereka langsung ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 20 hari mulai Jumat, 19 Agustus 2025.
“Mulai hari ini, kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.
Abdul Karim menegaskan, masa penahanan dapat diperpanjang jika pemeriksaan masih memerlukan waktu tambahan.
“Selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai 17 September. Apabila dirasakan kurang, masih bisa dilakukan lagi perpanjangan,” ucapnya.
Propam Polri juga sudah melaporkan hasil gelar perkara awal kepada Kompolnas dan Komnas HAM.
“Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” jelas Abdul Karim.
Tujuh anggota Brimob yang ditahan masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Diberitakan sebelumnya, seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan, tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob saat demonstrasi pada Kamis malam. Seorang pengemudi ojol lainnya, Moh Umar Amarudin, mengalami luka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan