JAKARTA, KAIDAH.ID – Polisi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkis.

“(Delpedro) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Menurutnya, Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif sejak 25 Agustus 2025, yang kemudian memicu aksi anarkis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta. Bahkan, ajakan itu disebut melibatkan pelajar dan anak di bawah umur.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik, yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, serta merekrut dan memperalat anak,” jelasnya.

Ade Ary menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi yang berujung pada kericuhan. Meski demikian, polisi belum membeberkan detail isi ajakan karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang diduga disebarkan melalui media sosial.

Atas perbuatannya, Delpedro terancam dijerat Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 22.45 WIB. Informasi itu disampaikan melalui rilis pers solidaritas untuk Delpedro.

Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta. Didirikan pada Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.

Berdirinya Lokataru Foundation ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara. (*)

Editor: Ruslan Sangadji