JAKARTA, KAIDAH.ID – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, mendorong produk unggulan dari kawasan transmigrasi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, seperti kopi dan bawang, agar mampu menembus pasar internasional.

“Lahan kita luas, tetapi produksi kopi masih belum mampu memenuhi permintaan Kanada dan China karena keterbatasan tenaga kerja. Kita ingin kopi dari Sigi bisa ekspor,” kata Viva Yoga saat menerima audiensi Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, beserta sejumlah kepala dinas di Gedung C, Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Dalam pertemuan itu, Bupati Rizal memaparkan potensi dan tantangan pengembangan Kawasan Transmigrasi Palolo dan Lemban Tongoa.

Ia juga menyerahkan produk UMKM unggulan Sigi sebagai contok produk, seperti Kopi Sigi Ka Kommi dan Bawang Panggang Sigi, kepada Wamen Transmigrasi.

Viva mengapresiasi perkembangan tersebut, dan menilai kopi Sigi memiliki prospek cerah, karena sudah diminati pasar luar negeri.

“Kita berdayakan dan kembangkan produk unggulan dari kawasan transmigrasi, agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik transmigran maupun warga lokal,” ucap Wamen Viva Yoga.

Selain kopi dan bawang, Wamen Viva Yoga juga mendorong promosi potensi durian, kakao, serta komoditas pertanian lainnya.

Ia mencontohkan model kerja sama di Kawasan Transmigrasi Lewa, Nusa Tenggara Timur, yang mengembangkan budidaya sapi Brasil dengan melibatkan investor asal Brasil.

“Pola seperti itu dapat diterapkan di Sigi,” usul Wamen Transmigrasi.

Lebih lanjut, Viva Yoga meminta Pemkab Sigi aktif menarik investasi, demi meningkatkan kapasitas produksi kopi, sekaligus memperkuat layanan publik di kawasan transmigrasi, termasuk keluhan warga mengenai puskesmas.

“Keluhan masyarakat soal puskesmas, akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui masih ada persoalan krusial, terutama status lahan transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan lahan instansi lain.

Wamen menegaskan, sesuai hasil Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Transmigrasi pada 30 Juni 2025, seluruh kawasan hutan di wilayah transmigrasi harus dikeluarkan dari status hutan.

“Dengan dasar hukum ini, legalitas lahan kawasan transmigrasi akan lebih kuat,” jelasnya.

Wamen Viva Yoga menambahkan, pembangunan kawasan transmigrasi membutuhkan sinergi lintas kementerian, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan. (*)

Editor: Ruslan Sangadji