JAKARTA, KAIDAH.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025.

Anang menegaskan, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli.

“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujarnya.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hari ini, Nadiem juga menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. Mantan bos Gojek itu tampak tenang saat tiba didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Kepada jurnalis, Nadiem hanya memberikan pernyataan singkat.

“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem.

KASUS LAPTOP CHROMEBOOK Rp9,3 TRILIUN

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief; mantan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Mulyatsyahda; serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 2020-2022 dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Laptop tersebut direncanakan untuk dibagikan kepada siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, keempat tersangka sebelumnya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yakni Chrome OS/Chromebook. Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menilai perangkat tersebut memiliki sejumlah kelemahan dan dianggap tidak efektif digunakan di Indonesia.

Dengan penetapan ini, kasus korupsi Chromebook memasuki babak baru. Penyidik Kejagung memastikan akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk Nadiem Makarim, dalam dugaan penyalahgunaan anggaran jumbo yang sejatinya diperuntukkan bagi pendidikan anak-anak Indonesia. (*)

Editor: Ruslan Sangadji