JAKARTA, KAIDAH.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Pemangkasan itu sebagai respons atas desakan publik yang disuarakan dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pemangkasan mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
Sebelumnya, DPR juga telah menghentikan tunjangan perumahan yang mencapai Rp50 juta per bulan. Langkah ini diambil setelah muncul gejolak di masyarakat atas kesenjangan sosial-ekonomi yang kian terasa.
Pemangkasan tunjangan DPR selaras dengan poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang memberikan tenggat hingga 5 September 2025.
Dalam butir tuntutan yang ditujukan kepada DPR, masyarakat mendesak agar dewan membekukan kenaikan gaji dan tunjangan, membatalkan fasilitas baru termasuk pensiun, mempublikasikan transparansi anggaran, serta mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota bermasalah.
Dengan kebijakan baru tersebut, DPR mengumumkan bahwa take home pay anggota DPR kini sebesar Rp65.595.730 per bulan. Angka ini tercantum dalam lembar resmi berjudul Hak Keuangan Anggota DPR yang dibagikan usai konferensi pers.
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” tertulis dalam keterangan resmi yang dirilis pimpinan DPR. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan