MOROWALI, KAIDAH.ID – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mempekerjakan 47 karyawan penyandang disabilitas hingga akhir 2024.
Langkah ini menjadi komitmen perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja inklusif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Head of Human Resources PT IMIP, Achmanto Mendatu, mengatakan, manajemen memberikan kesempatan yang sama dalam proses rekrutmen.
“Sampai saat ini PT IMIP telah memberdayakan karyawan disabilitas pada perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan,” katanya, Selasa, 9 September 2025.
Achmanto menambahkan, pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas, juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja, sementara instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib memenuhi paling sedikit 2 persen.
Menurutnya, PT IMIP tidak hanya membuka peluang kerja, tetapi juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa toilet khusus, area parkir, serta penyesuaian jam kerja.
Para karyawan disabilitas ditempatkan di area dengan tingkat risiko rendah, sekaligus mendapat pelatihan internal maupun sertifikasi resmi agar terus meningkatkan kompetensi.
“Langkah ini bukan sekadar kepedulian sosial, tetapi juga strategi perusahaan menjadikan keberagaman sebagai kekuatan untuk menciptakan nilai tambah dan meningkatkan daya saing berkelanjutan,” tutup Achmanto. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan