PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Kota Palu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menandatangani nota kesepakatan terkait pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Senin, 15 September 2025.
Penandatanganan dilakukan pukul 16.30 WITA oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, bersama Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini berlangsung serentak dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah, baik secara luring maupun daring. (*)
Editor: Moch. Subarkah

Tinggalkan Balasan