MALUT, KAIDAH.ID – Ajakan demonstrasi beredar di Kabupaten Halmahera Utara, menyusul ulah seorang oknum anggota polisi di Polres Halmahera Utara yang diduga menghina agama Islam. Oknum tersebut diketahui menyebarkan sebuah poster yang menampilkan sosok Khalid Basalamah disertai tulisan penghinaan terhadap agama Islam, sehingga memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan masyarakat.
Nama Khalid Basalamah sendiri sebelumnya pernah menuai kontroversi. Pada tahun 2022, sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kota Palu menolak kehadirannya dalam sebuah tabligh akbar.
Surat penolakan kehadiran Khalid Basalamah yang sempat viral itu ditandatangani oleh Himpunan Pemuda Alkhairaat, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, GP Ansor, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Asybaalul Khairaat, serta Majelis Syahamah.
Salah satu alasan penolakan itu, karena Khalid Basalamah merupakan dai yang membawa paham Wahabi di Indonesia.
Terkait kasus di Halmahera Utara, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Ia memastikan Propam Polres tengah melakukan pemeriksaan intensif.
“Benar, yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa. Bisa dicek, silakan ke Propam Polres,” kata Kapolres, Selasa, 16 September 2025.
Kapolres menegaskan, pendalaman terus dilakukan terkait motif maupun isi lengkap unggahan viral tersebut.
“Sudah diperiksa Propam dan akan menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Brigadir Pol Hendra Labada — oknum polisi yang menyebarkan poster — telah menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah video berdurasi 1 menit 3 detik. Dalam pernyataan itu, Hendra mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya Hendra Labada dengan ini meminta maaf dengan hati yang paling dalam, memohon maaf sebesar-besarnya atas postingan yang saya bagikan di media sosial dalam hal ini Facebook. Saya tidak ada maksud apa-apa, tapi mungkin sudah meresahkan teman-teman yang beragama muslim, baik itu yang di kepolisian. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi,” ungkap Hendra. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan