JAKARTA, KAIDAH.ID – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Kenaikan defisit ini dipicu oleh penambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) yang mencapai Rp43 triliun.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan agenda pengesahan laporan panitia kerja (panja) dan pengambilan keputusan tingkat I RUU APBN 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Dalam rapat itu, defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dibandingkan rancangan awal yang sebesar Rp638,8 triliun atau 2,48% dari PDB.

“Ini untuk memenuhi TKD tadi dan sisanya belanja pemerintah pusat,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah.

REVISI POSTUR ANGGARAN BELANJA NEGARA

Postur belanja negara juga mengalami revisi. Semula belanja negara dirancang Rp3.786,5 triliun, kemudian dinaikkan menjadi Rp3.842,7 triliun atau bertambah Rp56,2 triliun. Revisi ini disetujui Banggar DPR setelah pemerintah menyampaikan surat perubahan.

“Belanja negara yang awalnya Rp3.786,49 triliun, dengan adanya surat dari pemerintah, belanja negara naik menjadi Rp3,842,72 triliun. Ada kenaikan Rp56,23 triliun,” jelas Said.

Dalam rincian postur terbaru:

  • Pendapatan negara: Rp3.153,6 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp2.693,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun.
  • Belanja negara: Rp3.842,7 triliun, dengan alokasi belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun (K/L Rp1.510,5 triliun dan non-K/L Rp1.639,2 triliun) serta TKD Rp693 triliun.

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin M. Said menegaskan, pelebaran defisit ini masih dalam batas aman dan diperlukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan di pusat maupun daerah.

“Peningkatan Transfer ke Daerah atau TKD ini merupakan komitmen kita untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Meski defisit melebar, angkanya tetap terjaga di bawah 3 persen PDB sehingga masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara,” kata Muhidin M. Said.

Sebelum pengambilan keputusan, empat panja RAPBN 2026 membacakan laporan kerjanya yang kemudian disetujui Banggar DPR bersama pemerintah. Seluruh fraksi DPR juga menyampaikan pandangannya dan mendukung RAPBN 2026.

Banggar DPR kemudian menyepakati RAPBN 2026 untuk dibawa ke rapat paripurna pada 23 September mendatang.

“Apakah hasil rapat kita hari ini dapat kita sepakati dan akan kita bawa di dalam paripurna pada tanggal 23 yang akan datang?” tanya Said Abdullah.

“Setuju,” jawab forum secara serentak.

“Pemerintah setuju? Gubernur BI? Bappenas?” tanya Said lagi.

“Setuju,” jawab pihak pemerintah.

Dengan keputusan ini, RAPBN 2026 resmi akan dibahas dalam paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan final. (*)

Editor: Ruslan Sangadji