JAKARTA, KAIDAH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam forum itu, Puan menanyakan persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU APBN yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada forum paripurna.
“Setujuuuu….” jawab anggota DPR secara serentak
“Dengan demikian kuorum telah tercapai,” ucap Puan sambil mengetok palu sidang.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Muhidin Mohamad Said mengatakan, sebelum sampai pada tahap pengesahan di paripurna, RUU APBN 2026 telah melalui pembahasan panjang di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“Dalam kesepakatan bersama pemerintah, ditetapkan target pendapatan negara pada 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Sementara belanja negara direncanakan mencapai Rp3.842,7 triliun,” sebut politisi senior Partai Golkar ini.
Dengan demikian, APBN 2026 resmi menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara tahun depan. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan