JAKARTA, KAIDAH.ID – Dewan Pers meminta agar akses liputan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, di lingkungan Istana Negara segera dipulihkan. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan, pencabutan kartu identitas pers berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komaruddin, Ahad, 28 September 2025.

Ketua Dewan Pers menegaskan pentingnya menjaga iklim kebebasan pers, serta menyerukan agar akses liputan Diana segera dikembalikan.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, membenarkan adanya pencabutan kartu identitas pers istana milik Diana.

Menurutnya, seorang staf Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mengambil langsung kartu tersebut di Kantor CNN Indonesia, Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025 malam.

“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia, 27 September 2025. Tepatnya pukul 19.15 seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin.

Ia mengaku terkejut sekaligus mempertanyakan dasar pencabutan tersebut, sebab menurutnya pertanyaan Diana kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bersifat kontekstual dan penting bagi publik.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyatakan keprihatinan atas insiden ini. IJTI menilai pencabutan kartu liputan Diana berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi sekaligus dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Pertanyaan yang diajukan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik serta relevan bagi kepentingan publik,” tulis IJTI dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.

IJTI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3).

Organisasi profesi tersebut mengajak semua pihak menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, enggan memberikan penjelasan detail mengenai alasan pencabutan tersebut.

“Kita fokus yang penting beres MBG dulu ya, jangan sampai ada kejadian lagi,” ucapnya saat ditanya wartawan usai konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Ahad, 28 September 2025.

Editor: Ruslan Sangadji