JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa perbaikan tata kelola royalti musik yang sedang dilakukan pemerintah tidak akan merugikan pelaku industri musik di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Supratman dalam pertemuan terbuka bersama para pencipta lagu, penyanyi, dan komposer di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025 siang.
“Jadi kalau ada yang bilang, nanti dengan sistem tata kelola sekarang yang sedang diperbaiki akan merugikan industri, tidak ada niat pemerintah untuk mencapai itu. Saya pastikan tidak ada,” tegas Menteri Hukum.
Ia menegaskan, Kementerian Hukum tidak akan memonopoli pengelolaan royalti musik. Sebaliknya, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan tata kelola yang transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kementerian Hukum tidak akan memonopoli royalti musik. Kewajiban negara adalah melindungi tiga pihak: pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait,” tegas Menkum Supratman.
Menurutnya, industri musik nasional sejatinya telah berjalan baik, namun ekosistem pengelolaan royalti masih menghadapi sejumlah persoalan yang perlu dibenahi bersama.
“Ekosistemnya yang perlu kita perbaiki agar lebih sehat dan transparan. Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola royalti,” tutur Mentwri Hukum.
Pertemuan terbuka ini menjadi wadah dialog antara pemerintah dan para pelaku musik untuk membangun sistem pengelolaan royalti, yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak kepada pencipta dan pekerja musik Indonesia. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Menkum: Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik Tak Akan Merugikan Industri Musik Tanah Air
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan