JAKARTA, KAIDAH.ID – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menyatakan keprihatinan atas gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo).
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.
Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim, menilai gugatan dengan nilai fantastis itu berpotensi menjadi bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), atau upaya membungkam media melalui tekanan finansial.
“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, gugatan bernilai fantastis ini dapat mengancam kebebasan pers,” kata Amrie dalam keterangan resminya.
Sengketa antara Menteri Pertanian dan Tempo bermula dari unggahan sampul pemberitaan bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara tersebut telah dimediasi oleh Dewan Pers, dan Tempo telah menjalankan rekomendasi yang diberikan, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, serta memoderasi konten.
AMSI menilai langkah gugatan perdata tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945.
Jika pihak Menteri Pertanian menilai rekomendasi Dewan Pers belum dijalankan sepenuhnya, AMSI menyarankan agar penyelesaian ditempuh kembali melalui mekanisme Dewan Pers. AMSI juga meminta Dewan Pers memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak terjadi perbedaan tafsir atas putusan PPR yang telah diterbitkan.
“Gugatan ini bisa menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Indonesia. Jika dibiarkan, pejabat publik lain dapat meniru pola serupa untuk membungkam kritik,” kata Amrie.
AMSI juga menilai nilai gugatan Rp200 miliar tidak proporsional dengan kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, ganti rugi dalam perkara perdata harus sebanding dengan kerugian riil, bukan bersifat punitif.
AMSI mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Presiden diminta mengingatkan jajaran kabinet agar menghormati kebebasan pers, sementara DPR diharapkan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap media serta memperkuat perlindungan terhadap praktik anti-SLAPP.
AMSI mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan media.
“AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi terhadap perusahaan pers,” tegas Amrie.
AMSI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyiapkan langkah advokasi lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan