JAKARTA, KAIDAH.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Rapat yang berlangsung terbuka untuk umum sejak pukul 10.30 WIB itu, membahas pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang kini telah berlaku sekitar 20 tahun.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin langsung rapat dan menegaskan perlunya pendalaman terhadap sejumlah persoalan yang masih muncul dalam implementasi UU tersebut. Salah satunya adalah soal kepastian dan perlindungan bagi guru, khususnya guru madrasah swasta.

Pada rapat yang sama, Anggota Baleg DPR RI Longki Djanggola menyoroti pola penempatan guru di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Menurutnya, penugasan guru yang selama ini dilakukan pemerintah pusat, seringkali tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan kultural daerah setempat.

“Sepanjang pengalaman saya menjadi Bupati Parigi Moutong, seringkali ada penempatan guru-guru di daerah 3T yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan saat itu, tanpa menyesuaikan kondisi daerahnya,” ujar Longki.

Ia menjelaskan, guru yang ditempatkan seringkali kurang memahami adat dan karakter masyarakat setempat sehingga sulit diterima. Kondisi itu membuat sebagian guru memilih meninggalkan lokasi tugas, sehingga sekolah-sekolah di wilayah 3T kembali kekurangan tenaga pengajar.

“Akhirnya mereka meninggalkan tempat tugasnya. Luar biasa kerugian kami, sekolah kami terlantar, tidak ada gurunya,” tambah mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.

Longki menilai, penempatan guru di wilayah 3T, sebaiknya diserahkan kepada pemerintah daerah yang lebih memahami karakter wilayah dan kebutuhan pendidikan masing-masing. Ia meminta agar Kementerian Pendidikan meninggalkan pola lama yang tidak efektif tersebut.

Selain isu penempatan, Longki juga menyoroti berbagai kendala yang dihadapi guru di daerah 3T, seperti tingginya biaya transportasi, akses internet dan listrik yang terbatas, serta tingginya biaya hidup.

Politikus Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu, juga mendesak adanya sistem perlindungan hukum yang kuat bagi guru, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Ia menilai, saat ini guru sangat rentan mengalami perundungan, baik fisik maupun verbal, terkait tugas dan tindakan mereka sebagai pendidik.

“Betapa mudahnya guru dirundung atas tindakan yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar. Perlindungan hukum bagi guru harus menjadi perhatian penting dalam revisi UU Guru dan Dosen,” tegasnya.

Longki berharap revisi UU tersebut dapat menghadirkan regulasi yang melindungi martabat guru, sekaligus memastikan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah paling terpencil. (*)

(Ruslan Sangadji)