JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Makki Omar Parikesit, menegaskan, seluruh platform digital yang menjalankan bisnis berbasis konten termasuk musik, pada dasarnya bekerja dengan menggarap berbagai kluster pengguna atau user cluster.

Namun Makki Omar Parikesit menekankan bahwa dalam menjalankan bisnis tersebut, platform tidak boleh menggunakan atau mengatasnamakan LMKN sebagai instrumen komersial.

“Semua platform berbisnis dengan menyasar kluster user masing-masing, itu wajar. Yang penting, jangan ada yang menggunakan nama LMKN sebagai bagian dari aktivitas bisnis mereka,” tegas Makki, yang juga dikenal sebagai personel band Ungu.

Mengutip laman resmi LMKN, Kamis, 20 November 2025, Makki Omar Parikesit menambahkan, platform apa pun yang memanfaatkan konten musik, tetap berkewajiban menjadi objek penarikan royalti. Kewajiban tersebut, kata dia, berlaku sama seperti pada platform musik besar yang sudah populer sebelumnya.

“Dan apa pun platform itu, mereka wajib sebagai objek penarikan royalti, seperti platform yang lain semisal Spotify dan YouTube,” tegasnya.

Menurut Makki, LMKN saat ini terus memperkuat sistem penarikan dan distribusi royalti agar lebih transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, keberadaan platform digital yang semakin beragam merupakan tantangan sekaligus peluang bagi industri musik Indonesia, selama semua pihak memenuhi kewajiban royalti sesuai regulasi yang mengaturnya.

“Yang kami jaga adalah keadilan bagi para pencipta, pemilik hak terkait, serta transparansi tata kelola. Semakin tertib semua platform, semakin sehat pula ekosistem musik kita,” katanya.

Dengan meningkatnya penetrasi layanan digital, Makki berharap, proses pemungutan royalti dapat semakin efektif dan memberikan manfaat lebih besar bagi para musisi, pencipta lagu, dan pemilik hak terkait di Indonesia.

POTENSI ROYALTI TIGA TRILIUN RUPIAH

Sementara itu, industri musik Indonesia tengah menghadapi tantangan besar terkait tata kelola royalti. Padahal, menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, potensi ekonomi dari royalti musik nasional dapat mencapai Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun per tahun.

Kenyataannya, realisasi penerimaan royalti hingga saat ini baru sekitar Rp200 miliar. Angka tersebut jauh tertinggal dari Malaysia yang telah mampu mengumpulkan sekitar Rp 600 miliar, meski jumlah penduduknya hanya 34 juta jiwa.

“Perbandingan ini menjadi alarm bagi pemerintah dan pelaku industri kreatif untuk segera berbenah,” tegas Supratman Andi Agtas. (*)

(Ruslan Sangadji)