JAKARTA, KAIDAH.ID – Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan itu diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah yang berlangsung Kamis, 20 November 2025 atau bertepatan dengan 28 Jumadal Ula 1447 H.

Dalam keputusan yang beredar luas pada Jumat, 21 November 2025, Syuriyah meminta agar KH. Yahya Staquf mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Jika tidak, rapat menyatakan akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Kaidah.id berupaya mengonfirmasi pada seorang Ketua PBNU dan anggota Syuriyah PBNU, namun tidak mendapatkan jawaban. Meski begitu, redaksi menerima dokumen Risalah Rapat yang diteken oleh KH. Miftachul Akhyar selaku pimpinan rapatl.

Dalam risalah tersebut menyebutkan, Syuriyah menilai, mengundang narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Syuriyah juga menilai, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut di tengah situasi genosida di Palestina dan kecaman dunia internasional terhadap Israel, memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, terkait pemberhentian fungsionaris yang melakukan tindakan mencemarkan nama baik organisasi.

Rapat Harian Syuriyah PBNU, juga menyoroti tata kelola keuangan di lingkungan PBNU, yang disebut mengindikasikan pelanggaran hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97-99. Situasi ini dinilai berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum perkumpulan NU.

Dengan pertimbangan tersebut, Rapat Harian Syuriah menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. (*)

(Ruslan Sangadji)