PALU, KAIDAH.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi layanan hukum, sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembentukan regulasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat koordinasi bidang produk hukum daerah Sulawesi Tengah di Palu, Jumat, 21 November 2025.

Dalam arahannya, Menteri Supratman menyoroti sejumlah tantangan dalam pembentukan regulasi di Indonesia, seperti obesitas aturan, tumpang tindih kebijakan, hingga lemahnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Harmonisasi hukum adalah jalan menuju tata kelola pemerintahan yang solid. Daerah harus menjadi co-creator kebijakan nasional,” katanya.

Ia menegaskan setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) harus disusun secara cermat, taat asas, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, percepatan digitalisasi layanan hukum, termasuk optimalisasi aplikasi e-Harmonisasi, dinilai penting sebagai instrumen transformasi pembentukan regulasi nasional maupun daerah.

Supratman juga menekankan sejumlah isu prioritas yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, antara lain perampingan kebijakan untuk menghindari obesitas regulasi, penegasan hierarki peraturan dan kedudukan surat edaran, kewajiban harmonisasi sesuai Pasal 58 dan 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, evaluasi regulasi secara berkala, serta percepatan digitalisasi legislasi daerah.

“Digitalisasi bukan pilihan lagi. Ini keharusan agar birokrasi bekerja lebih cepat, bersih, dan pasti,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyatakan kesiapan pihaknya memperkuat pendampingan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah.

“Rakor ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk meningkatkan kualitas regulasi. Kemenkum Sulteng berkomitmen memperkuat harmonisasi, mempercepat layanan melalui e-Harmonisasi, serta memastikan setiap penyusunan Raperda berjalan sesuai asas, metodologi, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Rakhmat menambahkan, regulasi yang berkualitas berdampak langsung pada pembangunan daerah, termasuk kepastian investasi, perlindungan sosial, dan peningkatan layanan publik.

Ia menegaskan, Kemenkum Sulteng akan terus hadir sebagai mitra daerah dalam memperkuat budaya hukum, mendorong efektivitas tata kelola pemerintahan, dan membangun regulasi yang lebih modern serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

(Ruslan Sangadji)