PALU, KAIDAH.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Arus Abdul Karim, menginisiasi penyelenggaraan Forum 5 DPRD Provinsi Penghasil Nikel, yang akan digelar di Palu pada 7-8 Desember 2025. Pertemuan strategis antar-daerah penghasil nikel ini akan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, di kantor DPRD Jalan Mohammad Yamin Palu dan dijadwalkan dibuka oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadila.

Forum tersebut menghadirkan sejumlah pakar pertambangan dan ekonomi sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Eng. Adi Maulana, ST., M.Phil dari Universitas Hasanuddin, Prof. Ahlis Djirimu, Ph.D dari Universitas Tadulako, serta Dr. Sawedi Muhammad dari Universitas Hasanuddin.

Selain DPRD Sulteng sebagai tuan rumah, forum ini juga dihadiri DPRD dari empat provinsi penghasil nikel lainnya, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya. Dihadiri juga oleh Gubernur Sulteng, para bupati dan wali kota se-Sulteng, OPD, tenaga ahli, akademisi, LSM, jurnalis, inspektur tambang, serta perwakilan perusahaan tambang.

Bahas Ketimpangan Manfaat hingga Minimnya Regulasi

Forum ini digelar, untuk menjawab sejumlah persoalan utama sektor pertambangan nikel di daerah, terutama terkait ketimpangan distribusi manfaat antara daerah penghasil dan pemerintah pusat.

“Daerah penghasil selama ini dinilai belum mendapatkan porsi yang sepadan dengan kontribusi besar terhadap produksi nikel nasional,” kata Mohammad Arus Abdul Karim.

Isu lain yang mengemuka ialah minimnya regulasi yang berpihak pada daerah penghasil, kurangnya alokasi anggaran yang adil, serta kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang muncul akibat aktivitas pertambangan nikel yang tidak dikelola secara berkelanjutan.

Selain itu, forum juga menyoroti terbatasnya peran DPRD Provinsi dalam mendorong regulasi dan kebijakan yang adil untuk sektor pertambangan nikel.

Dorong Kebijakan Nasional yang Lebih Adil

Menurut Ketua DPRD Suteng, forum ini bertujuan menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar-DPRD Provinsi penghasil nikel, sekaligus memperkuat peran legislasi, pengawasan, dan anggaran di daerah.

Forum ini juga , katanya, diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan nasional yang lebih adil bagi daerah penghasil nikel, termasuk mekanisme pembagian manfaat yang proporsional dan regulasi yang lebih kuat untuk aspek keberlanjutan, perlindungan lingkungan, serta keadilan social dalam pengelolaan nikel nasional.

“Daerah penghasil harus mendapatkan manfaat yang sepadan, bukan hanya menanggung dampak,” tegas M. Arus Abdul Karim dalam penjelasannya.

Menurutnya, Forum 5 DPRD Provinsi Penghasil Nikel ini, diharapkan menjadi langkah awal memperkuat posisi daerah dalam skema tata kelola pertambangan nikel Indonesia. (*)

(Ruslan Sangadji)