PALU, KAIDAH.ID – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VI yang dilaksanakan secara daring dari Kantor Wali Kota Palu, Rabu, 15 Oktober 2025.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, Imran Lataha, Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kota Palu, Moh. Afandi, serta Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kota Palu, Andrie Novandy.
Kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi pemungutan pajak pusat dan daerah secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Pada tahap VI ini, sebanyak 109 pemerintah daerah berpartisipasi, terdiri dari 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota.
Usai kegiatan, Wali Kota Hadianto menyampaikan komitmennya, untuk terus memperkuat optimalisasi sektor perpajakan di Kota Palu. Ia berharap sinergi dengan DJP dapat meningkatkan integrasi data dan potensi pajak, sehingga berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah, kami berharap potensi perpajakan di Kota Palu semakin terintegrasi melalui kolaborasi yang luas dan menyeluruh. Dengan begitu, PAD akan meningkat secara berkelanjutan mulai dari sekarang hingga ke depannya,” ujar Hadianto.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Palu, Nizar Halim Irawan, yang turut mendampingi kegiatan virtual tersebut, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pertukaran data antara pusat dan daerah.
PKS Tripartit OP4D sendiri telah memasuki tahap perluasan ketujuh sejak pertama kali diluncurkan pada 2019 dengan melibatkan tujuh pemerintah daerah. Keikutsertaan Kota Palu dalam kerja sama ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung integrasi data perpajakan dan meningkatkan kualitas layanan publik melalui optimalisasi penerimaan daerah. (*)
(Moch. Subarkah)


Tinggalkan Balasan