HALSEL, KAIDAH.ID – Penggantian Kepala Madrasah Aliyah Alkhairaat Maffa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menuai gejolak. Najib Saman, kepala sekolah definitif, diganti secara sepihak oleh Yayasan Alkhairaat Halmahera Selatan melalui surat keputusan (SK) yang dinilai illegal.

Peristiwa itu terjadi pada 26 November 2025, ketika Sekretaris Komisaris Daerah (Komda) Alkhairaat, Ongki Nyong, datang dari Labuha ke Maffa. Rombongan Komda lebih dulu singgah di Kantor KUA setempat yang dipimpin Gafur, yang ternyata sudah ditunjuk sebagai kepala sekolah baru menggantikan Najib.

Menurut penuturan sejumlah guru, Gafur menghubungi Ustaz Syafrin agar bersiap menerima kedatangan Komda di sekolah. Saat itu kegiatan Ujian Akhir Semester (UAS) sedang berlangsung. Informasi tersebut mengejutkan Najib Saman, karena dirinya sebagai kepala sekolah yang sah tidak pernah diberi tahu.

Ustadz Najib Saman (batik hijau) di tengah santri MA Alkhairaat Maffa | Foto: Kemenag Malut

Tak lama kemudian, rombongan Komda tiba di sekolah bersama beberapa kepala KUA lainnya. Mereka membawa SK Kepala Sekolah Nomor 007/Y-HS/X/2025, tertanggal 28 Oktober 2025 yang diteken oleh Abdillah Kamarullah, yang menetapkan Gafur Muhtar sebagai kepala sekolah baru. Pengumuman itu memicu tangis para guru, yang menilai pergantian tersebut dilakukan secara mendadak dan tanpa prosedur.

SK ITU ILLEGAL

Sekretaris Jenderal PP Ikatan Keluarga Alumni Alkhairaat (IKAAL), Mujur Sumadayo, mengatakan, setelah dirinya berkonsultasi dengan PB Alkhairaat di Palu, menegaskan bahwa SK tersebut tidak sah karena bertentangan dengan aturan organisasi.

“Urusan sekolah sepenuhnya berada di bawah Majelis Pendidikan PB Alkhairaat. Yayasan cabang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK kepala sekolah. Tugas cabang hanya merekomendasikan, lalu PB yang menetapkan,” tegas Mujur.

Tangkapan layar SK yang diduga illegal

Ia merujuk pada Petunjuk Organisasi Alkhairaat Bab IX mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Satuan Pendidikan. Dalam Pasal 20 ayat (4) disebutkan, pengangkatan kepala satuan pendidikan adalah kewenangan PB Alkhairaat berdasarkan usulan Komisaris Daerah setelah berkonsultasi dengan Komisaris Wilayah.

Atas dasar itu, Mujur menyebut SK penggantian Najib sebagai tindakan ilegal. PB Alkhairaat telah memerintahkan pembentukan tim khusus yang akan segera turun ke Halmahera Selatan untuk menertibkan persoalan tersebut.

PENOLAKAN PENGURUS DAN ALUMNI

Penggantian Najib Saman memicu protes dari sejumlah pengurus Alkhairaat di Maffa. Mereka menilai langkah tersebut mengabaikan kontribusi panjang Najib yang merupakan alumni Madrasah Aliyah Alkhairaat Kalumpang, Ternate. Sejak 2005, Najib berjuang membangun sekolah itu dari nol, hingga akhirnya diresmikan pada 2021.

“Najib adalah pejuang sekolah ini. Tidak pantas diganti dengan cara seperti itu,” tegas Mujur.

Selain persoalan SK, PB Alkhairaat juga menyoroti keberadaan struktur Yayasan Alkhairaat Halmahera Selatan yang dinilai cacat hukum. Menurut Mujur, ada indikasi praktik “yayasan dalam yayasan”—padahal organisasi Alkhairaat hanya memiliki satu yayasan pusat, sementara daerah hanya berstatus cabang dan tidak boleh mendirikan yayasan baru atas nama Alkhairaat.

Yayasan Alkhairaat Halmahera Selatan saat ini dipimpin oleh Abdillah Kamarullah, dengan anggota Lahamuddin dan Sakina Ahmad Bachtiar.

PB Alkhairaat melalui IKAAL, mendesak agar SK ilegal tersebut segera dicabut dan posisi Najib Saman sebagai kepala sekolah dikembalikan.

“Ini harus ditertibkan demi menjaga marwah Alkhairaat dan meluruskan tata kelola pendidikan di cabang,” tegas Mujur.

Kasus ini menjadi perhatian serius para alumni dan pengurus Alkhairaat, karena dianggap mencoreng tata organisasi serta merusak suasana akademik di sekolah. (*)

(Ruslan Sangadji)