JAKARTA, KAIDAH.ID – Rumah Mediasi Indonesia (RMI), membentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida untuk menyiapkan konsep hukum, dalam mencegah dan menindak kejahatan lingkungan hidup di Indonesia.

Keputusan itu disampaikan dalam Diskusi Publik dan Media bertema “Menelisik Program Pemerintah Prabowo Perspektif Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya” di Hotel Akmani Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.

Direktur Eksekutif RMI, Ifdhal Kasim, mengatakan pembentukan panel tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong pengakuan ekosida sebagai kejahatan serius di Indonesia.

Ia menilai, kerusakan ekologis yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir telah menghilangkan hak hidup serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

“Ini adalah visi, untuk menyediakan kerangka kerja yang dapat ditegakkan, guna mencegah praktik-praktik yang merusak dan menjaga alam Indonesia,” kata Ifdhal.

Ia menambahkan, gagasan pengakuan kejahatan ekosida telah diperjuangkan lebih dari 20 tahun dan turut diangkat dalam forum-forum internasional, termasuk Komisi HAM PBB.

Mantan perwakilan Indonesia di Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR), Rafendi Djamin, menekankan perlunya keterlibatan masyarakat sipil, dalam mendorong penegakan hukum atas kasus ekosida.

Menurutnya, sejumlah bencana ekologis yang terjadi belakangan ini, menunjukkan pentingnya pengusutan serius terhadap kejahatan lingkungan untuk mencegah dampak berulang.

Ridha Saleh, Wakil Ketua Komnas HAM 2007-2012, menilai kejahatan lingkungan di Indonesia telah menyebabkan korban jiwa, ketimpangan, kemiskinan, hingga konflik sosial. Ia menyebut ekosida termasuk kejahatan luar biasa yang setara dengan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Diskusi tersebut juga menghadirkan M. Anshor, ahli hak ekonomi, sosial dan budaya sekaligus mantan Dubes RI untuk Chili, serta Roichatul Aswidah, Wakil Ketua Komnas HAM 2012–2017. Pembentukan Panel Ahli Kejahatan Ekosida ini, diharapkan menjadi dasar penyusunan regulasi untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. (*)

(Ruslan Sangadji)