JAKARTA, KAIDAH.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan, yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan, yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir bandang. Klarifikasi telah dilakukan terhadap 27 perusahaan yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” jelas Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan itu dalam acara penyerahan uang rampasan negara, dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp6,6 triliun, dari Kejaksaan Agung kepada negara, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025. Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung dalam acara tersebut.
Burhanuddin menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan dengan melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB). Berdasarkan hasil analisis, ditemukan korelasi kuat antara bencana banjir bandang dengan alih fungsi lahan secara massif, di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).
“Bencana banjir besar di Sumatra, bukan semata fenomena alam, melainkan berkaitan dengan alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai, yang bertemu dengan curah hujan tinggi,” katanya.
Alih fungsi lahan tersebut, menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi di kawasan hulu, sehingga daya serap tanah menurun dan aliran air permukaan meningkat tajam. Kondisi itu memicu banjir bandang akibat volume air meluap ke permukaan.
Atas temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar hasil klarifikasi dilanjutkan ke tahap investigasi, yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Investigasi perlu dilanjutkan terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri, agar penanganan perkara berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum,” tutup Burhanuddin. (*)
Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan