Oleh: Ruslan Sangadji/Kaidah.ID

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kian menemukan momentumnya. Wacana itu tidak lagi hadir sebagai ide pinggiran, apalagi nostalgia masa lalu, melainkan sebagai tawaran koreksi atas praktik demokrasi lokal yang selama dua dekade terakhir dinilai semakin mahal, nagado (ribut), dan penuh risiko.

Setelah pilkada langsung dijalankan hampir di seluruh penjuru negeri (kecuali Gubernur Yogyakarta), pertanyaan mendasarnya kini mengemuka: apakah biaya sosial dan politik yang ditanggung sebanding dengan hasil yang diperoleh?

Di Senayan, jawabannya semakin terang. Hampir seluruh kekuatan politik menyatakan sikap sejalan. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan secara serius. Alasannya beragam, namun bertemu pada satu titik: pilkada langsung telah menjelma menjadi ajang politik berbiaya tinggi yang kerap menyisakan persoalan jangka panjang.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, bahkan menegaskan bahwa sikap tersebut bukan hal baru bagi partainya. Sejak era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, PKB telah mendukung kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sikap itu, menurut Cak Imin, bahkan pernah berhasil dilembagakan menjadi undang-undang pada 2014.

“Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU,” tulis Cak Imin melalui akun X @cakiminNOW.

Pandangan serupa datang dari Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum Demokrat, Dede Yusuf, menilai, sepuluh tahun lebih pengalaman pilkada langsung belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah. Justru sebaliknya, biaya politik yang kian mahal telah memicu praktik politik uang yang masif dan menyeret banyak kepala daerah ke pusaran masalah hukum.

“Biaya politik makin mahal, cost pilkada makin tinggi sekali, dan terjadi politik uang yang sangat-sangat masif. Akibatnya, banyak kepala daerah kemudian berurusan dengan penegak hukum karena bermain-main dengan anggaran,” jelas Dede Yusuf.

Dari sisi konstitusional, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaska, opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, menurutnya, hanya menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.

“Demokratis itu bisa dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, pemilihan melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang sah,” tegas Rifqinizamy yang juga kader Partai NasDem ini.

Dukungan juga datang dari Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan partainya berada pada posisi mendukung pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, melalui mekanisme DPRD. Menurutnya, efisiensi menjadi salah satu pertimbangan utama.

Pemilihan melalui DPRD dinilai mampu memangkas berbagai tahapan panjang dan mahal dalam pilkada langsung, mulai dari penjaringan kandidat hingga pembiayaan kampanye. Lebih dari itu, Gerindra menyoroti ongkos politik yang kini tergolong prohibitif dan menjadi penghalang bagi banyak figur potensial untuk maju.

“Kita terbuka saja, biaya kampanye calon kepala daerah itu sangat mahal. Ini harus dievaluasi agar orang-orang yang benar-benar ingin mengabdi tidak terhalang oleh biaya yang luar biasa besar,” papar Sugiono.

PILKADA LANGSUNG DAN LUKA SOSIAL

Di luar aspek anggaran dan hukum, pilkada langsung juga kerap meninggalkan luka sosial. Polarisasi tajam di tingkat lokal, konflik horizontal, hingga retaknya hubungan sosial di masyarakat menjadi residu yang berulang setiap kontestasi. Demokrasi yang seharusnya memperkuat persatuan, tak jarang justru memproduksi perpecahan.

Di banyak daerah, pilkada langsung bukan hanya meninggalkan pemenang dan pecundang, tetapi juga menyisakan jarak sosial yang sulit dipulihkan. Perbedaan pilihan politik merembes ke ruang-ruang privat: dari meja makan keluarga, lingkungan kerja, hingga komunitas adat dan keagamaan.

Relasi sosial yang sebelumnya cair, mendadak mengeras, dipenuhi kecurigaan dan sentimen “kami” versus “mereka”. Luka-luka ini kerap tak tercatat dalam laporan resmi penyelenggaraan pemilu, namun dampaknya nyata dan berlangsung lama.

Ironisnya, setelah kontestasi usai, para elite politik kerap kembali duduk bersama, sementara masyarakat di akar rumput dibiarkan menanggung residu konflik. Pemerintahan daerah pun memulai masa kerja dalam suasana sosial yang belum sepenuhnya pulih.

Dalam kondisi seperti itu, efektivitas pembangunan dan pelayanan publik ikut terpengaruh. Lantaran itu, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, muncul sebagai ikhtiar meredam konflik terbuka di masyarakat, sekaligus mengembalikan politik ke ruang representasi, bukan ke medan pertarungan sosial yang mengoyak persatuan.

Dalam konteks itulah, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dipandang sebagai mekanisme yang lebih tenang dan rasional. Anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu dan memegang mandat konstituen.

Dengan proses yang transparan dan akuntabel, DPRD dapat menilai calon kepala daerah berdasarkan kapasitas, rekam jejak, dan visi pembangunan, bukan semata popularitas atau kekuatan modal.

Selain itu, kepala daerah yang lahir dari proses DPRD, diyakini akan memiliki relasi kerja yang lebih solid dengan legislatif daerah. Energi pemerintahan tidak lagi terkuras untuk menjaga elektabilitas politik, melainkan difokuskan pada pembangunan dan pelayanan publik.

Memang, tidak semua partai sepakat. PDI Perjuangan masih memilih bertahan pada pilkada langsung sebagai simbol kedaulatan rakyat. Sikap itu sah dalam demokrasi. Namun ketika hampir seluruh spektrum politik berbicara soal efisiensi, stabilitas, dan bahaya ongkos politik yang terlalu mahal, negara dihadapkan pada pilihan penting.

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan upaya menata ulang demokrasi lokal agar lebih dewasa dan berorientasi pada hasil. Pada akhirnya, demokrasi bukan semata soal prosedur memilih, melainkan tentang memastikan lahirnya pemimpin daerah, yang mampu bekerja untuk rakyat tanpa tersandera biaya politik yang berlebihan. (*)