JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi menegaskan, dalam Waktu LMKN akan mengumumkan penerima royalti unclaimed.

LMKN juga mencatat total unclaimed royalty hingga 2025 sebesar Rp70.443.962.593. Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.

“Satu pencipta lagu jawa menerimanya ekitar Rp200 juta. Tapi kita tidak bisa mengumumkan nama pencipta tersebut, karena itu termasuk kategori private,” tegas Ahmad Ali Fahmi yang juga Stafsus Menteri Hukum RI ini.

Dia menegaskan, selama ini dana royalti unclaimed itu tidak pernah dimumukan, baik oleh LMKN maupun oleh LMK.

“Nah, pada periode ini, kami akan umumkan secara terbuka dan transparannya. Tunggu aja tanggal mainnya,” kata Ahmad Ali Fahmi dalam konferensi pers Laporan Kinerja LMKN Tahun 2025, di kantor LMKN Kawasan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026 sore.

Apakah dana royalti unclaimed itu hanya diberikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait yang terdaftar di LMK? soal ini Ahmad Ali Fahmi menjelaskan, pada periode ini LMKN akan memberikannya kepada mereka yang terdaftar maupun tidak.

“Kita akan umumkan secara terbuka agar mereka bisa mengetahuinya,” tandasnya. (*)

(Ruslan Sangadji)