JAKARTA, KAIDAH.ID – Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sukriani, mengadu ke sejumlah lembaga negara, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), serta Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dinilai merugikan, serta tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi yang diduga dilakukan oleh PT Bank Mandiri Taspen Cabang Palu, terhadap dirinya selaku nasabah.
Sukriani dalam surar pengaduannya menyampaikan, pada 7 Juli 2020, dirinya mengajukan pinjaman kredit ke Bank Mandiri Taspen Cabang Palu dengan nilai Rp245.000.000 dan jangka waktu 240 bulan. Namun, dana yang diterimanya dinilai sangat tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Dana yang saya terima secara nyata hanya sebesar Rp20.000.000. Ini sangat jauh dari nilai pinjaman yang disepakati,” jelas Sukriani dalam keterangan tertulisnya.
Meski hanya menerima dana seperti itu, namun Sukriani mengaku tetap dibebani kewajiban pembayaran kredit dengan total sebesar Rp252.927.833,20, dengan angsuran bulanan Rp2.900.033,20 selama 240 bulan.
“Saya dibebani cicilan seolah-olah pinjaman itu diterima penuh. Padahal kenyataannya tidak demikian,” katanya.
Ia juga mengungkapkan telah berulang kali menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan kepada pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Palu. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan yang memadai.
“Saya sudah berkali-kali meminta penjelasan, tetapi tidak pernah ada penyelesaian yang jelas. Saya seperti dipaksa menerima ketentuan sepihak yang sangat merugikan,” ucapnya.
Sukriani menegaskan, apabila sejak awal mengetahui akan diperlakukan dengan cara tersebut, dirinya tidak akan pernah mengajukan pinjaman kredit.
“Kalau saya tahu dari awal akan seperti ini, saya tidak mungkin mengajukan pinjaman. Ketidaksesuaian antara pinjaman dan dana yang diterima sangat mencolok,” tegasnya.
Akibat permasalahan tersebut, Sukriani mengaku mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun imateriil.
“Saya mengalami kerugian besar secara ekonomi, dan tekanan psikologis yang saya rasakan sangat berat sampai berdampak pada kesehatan,” ujarnya.
Melalui pengaduan ini, Sukriani berharap lembaga-lembaga negara yang berwenang dapat membantu memfasilitasi penyelesaian perkara secara adil, serta mendorong pihak bank membuka seluruh informasi terkait kredit yang dimaksud.
“Saya hanya meminta keadilan. Kewajiban pembayaran kredit seharusnya disesuaikan secara wajar dengan dana yang benar-benar saya terima,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Mandiri Taspen Cabang Palu belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan