TOLITOLI, KAIDAH.ID – Anggota DPRD Tolitoli, Jemi Yusuf mengatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hulu Sungai Takudang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga memicu kerusakan hutan dan mengancam sumber air bersih masyarakat.
Menurut Jemi, aktivitas tambang ilegal tersebut, terjadi di bantaran dan badan sungai bagian hulu Sungai Takudang yang berstatus kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tepatnya di Desa Sibaluton, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli.
“Kerusakan hutan dan sumber air bersih masyarakat akibat Pertambangan Tanpa Izin, terjadi di bantaran dan badan sungai bagian hulu Sungai Takudang dengan status kawasan HPT di Desa Sibaluton, Kecamatan Basidondo,” kata Jemi Yusuf.
Ia menjelaskan, aliran hulu Sungai Takudang melewati tiga kecamatan, yakni Basidondo, Lampasio, dan Ogodeide, serta melintasi sejumlah desa, antara lain Desa Sibalutong, Basi, Kongkomos, Galandau, Marisa, Silondou, Kinapasang, hingga Muara Besar.
Jemi mengingatkan, dampak ekologis dari eksploitasi tambang ilegal tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu bencana.
“Dampak ancaman kerusakan ekologis akibat eksploitasi tambang ilegal ini sangat besar. Ada potensi banjir bandang yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat, kebun-kebun warga, serta sumber air bersih,” tegasnya.
Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Semoga ini dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Tolitoli, dan aparat penegak hukum agar dampak kerusakan ekologi dan banjir bandang dapat dicegah, sehingga kejadian bencana seperti di Sumatra tidak terulang di daerah kita,” katanya.
Selain ancaman terhadap lingkungan dan keselamatan warga, sedimentasi dan pendangkalan sungai akibat aktivitas tambang ilegal juga dikhawatirkan berdampak pada infrastruktur.
“Sedimentasi dan pendangkalan pada badan sungai akan berdampak langsung pada ancaman jalan kita yang baru ditinggikan di Bambuan, Kecamatan Lampasio,” ungkap Jemi.
Ia menambahkan, proyek peninggian jalan tersebut menelan anggaran sekitar Rp265 miliar dengan masa pengerjaan tiga tahun, namun hingga Februari 2026 belum rampung sepenuhnya.
Menurutnya, jika kerusakan hulu sungai tidak segera ditangani, maka ancaman terhadap infrastruktur, lingkungan, dan keselamatan masyarakat akan semakin besar. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan