PALU, KAIDAH.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan kelembagaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Sulawesi Tengah dalam sebuah acara yang digelar di halaman Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, peresmian Posbankum Sulteng ini merupakan formalisasi kelembagaan, sebab praktik penyelesaian persoalan masyarakat sebenarnya telah lama dijalankan di tingkat desa dan kelurahan.
“Saya yakin 1 x 24 jam orang mengadu kepada kepala desa dan lurah. Karena itu kita bentuk supaya bisa kita administrasikan,” jelas Menkum Supratman Andi Agtas.
Ia menjelaskan, pembentukan Posbankum sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yakni penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Menurutnya, keadilan harus dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini terpinggirkan secara ekonomi maupun sosial.
Untuk mencapai keadilan itu, kata dia, akses tidak boleh hanya dimiliki mereka yang punya kekuatan finansial atau jaringan luas, tetapi juga wajib diberikan kepada masyarakat kecil.
Menteri Hukum menegaskan, Posbankum bukan semata program Kementerian Hukum, melainkan hasil kolaborasi berbagai pihak. Ia mengutip semangat kerja tim yang disampaikan Menteri Desa dan PDT dengan meminjam kata-kata Presiden Prabowo, bahwa pemerintah bukan “superman”, melainkan “super team”.
99,37 PERSEN POSBANKUM TELAH TERBENTUK SE INDONESIA
Secara nasional, jumlah Posbankum yang telah terbentuk mencapai 83.409 unit atau 99,37 persen dari total 83.935 desa di Indonesia.
“Telah terbentuk di semua desa se-Indonesia di masa saya menjadi Menteri Hukum,” kata Supratman.
Ia menyebut keberhasilan tersebut terwujud berkat sinergi dengan Kementerian Desa, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, serta dukungan para gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut Supratman, Posbankum memiliki nilai strategis sebagai pintu akses keadilan melalui penyelesaian sengketa non-litigasi dengan pendekatan people-centered justice. Layanan ini menghadirkan keadilan yang lebih dekat, mudah, dan tanpa biaya.
Aktor kunci Posbankum, lanjutnya, adalah kepala desa dan lurah yang berperan sebagai juru damai paralegal.
Selain itu, Posbankum juga berpotensi menghemat keuangan negara. Ia menyebut satu perkara kecil di pengadilan bisa menghabiskan sekitar Rp8 juta.
“Jika satu kasus dikalikan 30 ribu Posbankum, negara bisa menghemat sekitar Rp240 miliar. Dana itu bisa dialihkan kembali ke desa,” jelasnya.
Posbankum menyediakan sejumlah layanan, antara lain konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan advokat.
Peresmian Posbankum Sulteng turut dihadiri Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto serta Wakil Ketua MPR RI Abcandra M. Akbar Supratman.
Untuk memperluas akses layanan, Kementerian Hukum juga melakukan transformasi digital melalui Superapps PASTI, yang akan mengintegrasikan sekitar 450 layanan publik secara daring sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Jakarta.
Menurut rencana, peresmian nasional Posbankum akan dilaksanakan pada 8 April 2026 oleh Presiden Republik Indonesia. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan