PALU, KAIDAH.ID – Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkot-V KONI Kota Palu, dinilai sah dan konstitusional berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Tahun 2020. Sebaliknya, penetapan caretaker oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah dinilai tidak memiliki dasar hukum dan wajib ditolak.

“Pembentukan TPP Musorkot-V KONI Kota Palu, telah dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus KONI Kota Palu yang sah pada 25 November 2025, dan dihadiri unsur KONI Provinsi Sulawesi Tengah serta seluruh pimpinan cabang olahraga tingkat kota,” kata Yahdi Basma, Legal Counsel Ketua Umum Terpilih KONI Kota Palu periode 2025-2029, dalam siaran pers yang diterima kaidah.ID, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menegaskan, tidak ada ketentuan dalam AD/ART KONI 2020 yang mewajibkan pembentukan TPP melalui Rapat Kerja (Raker).

“Tidak satu pun pasal dalam AD/ART KONI yang mensyaratkan pembentukan TPP Musorkot harus diputuskan melalui raker. Menjadikan raker sebagai syarat mutlak, adalah penafsiran yang keliru dan tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Menurut Yahdi, raker pada prinsipnya merupakan forum perencanaan dan evaluasi program kerja, bukan forum imperatif untuk seluruh keputusan organisasi.

Yahdi juga menegaskan, Musorkot-V KONI Kota Palu telah terlaksana secara sah dan demokratis, pada 20 Desember 2026 di Hotel Aston Palu.

“Musorkot-V telah menetapkan Saudara Reynol Kasrudin sebagai Ketua Umum KONI Kota Palu periode 2025-2029 melalui keputusan organisasi yang sah dan mengikat,” katanya.

Dengan telah ditetapkannya ketua umum terpilih, Yahdi menyatakan tidak terdapat kekosongan kepemimpinan di tubuh KONI Kota Palu.

“Karena tidak ada vacuum of power, maka penerbitan caretaker oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan Muorkot sebagai forum tertinggi di tingkat kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan caretaker tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi berlebihan terhadap otonomi KONI Palu.

“Jika pihak caretaker tetap melakukan aktivitas organisasi, kami akan menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi pada kesempatan pertama,” kata Yahdi.