JAKARTA, KAIDAH.ID –  Jadwal pemilihan umum (pemilu) beberapa hari terakhir beredar luas di group-group WhatsApp, bahwa jadwal pemilu akan digelar 28 Februari 2021. Tetapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bilang, itu bukanlah jadwal resmi.

“KPU RI mengajukan jadwal pemilu pada 28 Februari 2024. Tetapi itu belum ditetapkan secara resmi,” sebut Mendagri.

Menurut mantan Kapolri itu, KPU mengajukan jadwal 28 Februari, karena mempertimbangkan segala kemungkinan dalam pelaksanaan pemilu serentak dan Pilkada serentak di 2024.

“Pengajuan jadwal oleh KPU itu, karena anggarannya sudah siap. Namun jadwal itu boleh saja bergeser.  

Pemerintah juga, kata Tito, akan melakukan kajian lagi, begitu pula dengan Bawaslu maupun Komisi II DPR RI terhadap rencana jadwal Pemilu 2024 tersebut.

Mendagri menjelaskan, dalam amanat UU Pemilu menyebutkan pemilu presiden-wakil presiden akan digelar bersamaan dengan legislatif, DPRD, dan disebutkan tahunnya pada 2024. Sedangkan di Undang-Undang Nomor 10 2016 tentang pilkada, telah disebutkan secara spesifik akan dilaksanakan pada November 2024.

Lantaran itu, pilkada serentak telah ditentukan digelar pada November 2024, maka KPU RI membuat kajian untuk jadwal Pemilu serentak 2024 dengan menyelaraskan jadwal pilkada.

Kemudian Pilpres, jika merujuk pada Pilpres 2019 akan digelar pada April 2024, namun ketika itu penyelenggaraan hanya satu putaran saja. Sementara di 2024, kalau ada putaran kedua, maka penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 bisa jadi tabrakan dengan Pilkada serentak 2024.

“Itulah yang menjadi pertimbangan sehingga jadwal yang diajukan KPU itu belum final,” tegas Mendagri Tito Karnavian. (*)