JAKARTA, KAIDAH.ID – Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menyampaikan permohonan maaf atas insiden penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Akbar menegaskan, MPR RI akan menindaklanjuti kejadian tersebut sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dewan juri dan sistem perlombaan LCC Empat Pilar.
“Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini,” kata Akbar dalam keterangan resmi MPR RI, Senin, 11 Mei 2026.
Pimpinan MPR RI unsur DPD itu menyayangkan munculnya polemik dalam proses penilaian lomba. Ia mengingatkan pentingnya dewan juri bersikap objektif serta responsif terhadap keberatan peserta di lapangan.
Menurut Akbar, insiden tersebut menjadi catatan penting, agar pelaksanaan LCC Empat Pilar ke depan dapat berjalan lebih baik dan profesional.
Ia juga menyinggung adanya unsur kelalaian dari panitia maupun dewan juri, terutama terkait aspek teknis tata suara dan mekanisme banding dalam perlombaan.
“Saya melihat, Lomba Cerdas Cermat ini perlu dievaluasi supaya lebih baik. Jangan ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.
Akbar mengaku sempat mendengar adanya peristiwa serupa yang terjadi pada pelaksanaan tahun lalu di provinsi lain.
JAWABAN BENAR TAPI NILAI DIKURANGI
Diketahui, Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat digelar di Pontianak, Sabtu, 09 Mei 2026, dan diikuti sembilan sekolah menengah atas di Kalimantan Barat.
Tiga sekolah yang lolos ke babak final yakni SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Polemik muncul saat sesi rebutan jawaban dengan pertanyaan, “DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?”
Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjadi peserta pertama yang menjawab.
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” ujar salah seorang peserta Regu C.
Namun, dewan juri justru memberikan pengurangan nilai sebesar lima poin kepada Regu C. Pertanyaan kemudian dilempar ke regu lain dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas.
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” jawab peserta Regu B.
Juri kemudian menyatakan jawaban Regu B benar dan memberikan nilai penuh.
“Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh,” ujar juri.
Keputusan tersebut langsung diprotes oleh Regu C karena merasa telah memberikan jawaban yang sama.
“Izin, kami tadi menjawabnya sama seperti Regu B,” kata peserta Regu C.
Juri kemudian menjelaskan bahwa Regu C dianggap tidak menyebutkan unsur “pertimbangan DPD”. Namun, Regu C membantah penjelasan tersebut dan meminta audiens memberikan kesaksian.
Meski demikian, hasil akhir perlombaan tidak berubah. Regu B dari SMAN 1 Sambas tetap keluar sebagai juara tingkat provinsi setelah unggul secara keseluruhan atas Regu C dari SMAN 1 Pontianak. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan