“Setelah itu, Stepanus kembali mendatangi rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan untuk menerima uang. Kemudian Azis memberi uang dalam tiga tahap. Pertama sebesar 100 ribu Dolar Amerika, kemudian 17.600 Dolar Singapura, dan terakhir 140.500 Dolar Singapura,” jelas Firli. *

JAKARTA, KAIDAH.ID – Setelah ditjemput paksa di rumahnya di Lampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membawa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Jakarta dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Kabupateng Lampung Tengah.

Dalam jumpa pers pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari di Jakarta, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim Penyidik KPK akan menahan tersangka Azis Syamsuddin selama 20 hari pertama, terhitung sejak dia dijemput pada 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021 mendatang.

Politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga memberi uang sebesar Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Komitmen awal, pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar,” jelas Firli Bahuri.

Menurut Firli, kasus yang menjerat Azis Syamsuddin itu, bermula ketika Azis dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu.

Dalam pertemuan itu, jelas Ketua KPK, Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Stepanus, agar dapat mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.


Setelah itu, Robin berkoordinasi dengan rekannya seorang pengacara Maskur Husain. Stepanus dan Maskur bersepakat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza, asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar.

“Setelah itu, Stepanus kembali mendatangi rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan untuk menerima uang. Kemudian Azis memberi uang dalam tiga tahap. Pertama sebesar 100 ribu Dolar Amerika, kemudian 17.600 Dolar Singapura, dan terakhir 140.500 Dolar Singapura,” jelas Firli. *