JAKARTA, KAIDAH.ID – Anggota Komisi Fatwa Majelis Umum Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah (AZ) dan Anung Al Hamad (AH) bersama Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Okbah (FO), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme di Tanah Air.
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar membenarkan penetapan ketiga tersangka itu.
“Benar, sudah tiga orang orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengungapkan, Densus 88 Antiteror menangkap ketiga tersangka tersebut di Bekasi, Jawa Barat pada 16 November 2021 dini hari.
“AZ ditangkap pada Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Ditangkap di Perumahan Pondok Melati. Sedangkan AH dan FO ditangkap di hari yang sama pada pukul 05.00 WITA di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati,” ungkap Kombes Ahmad Ramadhan.
Ketiga tersangka itu ditangkap, karena diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Farid Okbah memiliki sejumlah latar belakang di jaringan teroris Jamaah Islamiyah. Dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan Densus, terungkap kalau Farid Okbah merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi teroris tersebut.
Farid Okbah juga merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI. Kemudian pernah terlibat dalam pertemuan yang berkaitan dengan pengkaderan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi. *
Tinggalkan Balasan