PALU, KAIDAH.ID – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), belum efektif.
Itu terjadi, karena berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 493/07/DIS.KOMINFO-G.ST/2022 yang ditandatangani Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, tertulis di klausul ke empat, SK ini berlaku efektif pada 1 Februari 2022.
“Iya, begitu yang tercantum di SK, dan masa jabatan KPID sebelumnya hingga 31 Januari 2022,” kata Ketua KPID Sulteng saat ini, Harry Azis. (*)
Tinggalkan Balasan