PALU, KAIDAH.ID – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram asal Malaysia, hasil sitaan polisi pada November 2021 silam.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin langsung pemusanahan sabu-sabu hasil sitaan tersebut pada Senin, 21 Maret 2021 pagi.

Untuk memusnahkan sabu-sabu tersebut, petugas memasukannya ke dalam air mendidih, lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai. Usai direbus 29 kilogram sabu-sabu yang telah mencair kemudian dibuang ke dalam selokan.

Pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), menguji keaslian kristal berwarna putih itu adalah narkoba jenis sabu-sabu sebelum dimusnahkan.

“Saya sangat berterimakasih kepada seluruh anggota saya, karena mereka berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sehingga barang haram tersebut gagal diedarkan,” kata Kapolda memberikan apresiasi terhadap kinerja anggotanya.

Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, keberhasilan Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan 29 kilogram sabu-sabu tersebut, merupakan hasil kerja sama dengan BEA dan Cukai Pantoloan Palu.

“Sebanyak 29 kg narkotika jenis sabu ini yang dimusnahkan, dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa atau orang dari bahaya narkoba,” ujar Adhi.

Sebelumnya, puluhan kilogram sabu ini masuk ke wilayah Sulteng melalui jalur laut pada 3 November 2021. Rencananya akan diedarkan saat perayaan malam tahun baru Tahun 2022 silam.

Selain mengamankan barang bukti, saat itu petugas juga berhasil menangkap lima orang tersangka, Sementara itu, lima tersangka.

Para tersangka itu adalah R (43 tahun) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, H (36 tahun) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia, S (40 tahun) warga Kabupaten Tolitoli, A (35 tahun) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan D (39 tahun) warga Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Selain mengamankan tersangka, Polda Sulteng juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi, dan satu unit kapal. (*)