SINGAPURA, KAIDAH.ID – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo berlangsung Senin, 18 April 2022 kemarin.

Dalam sidang kali ini, Mardani Maming yang juga Bendahara Umum PBNU itu, hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Mardani Maming hadir secara online bersama dengan tiga orang saksi lainnya namun setelah persidangan di buka dan majelis memeriksa identitas para saksi majelis hakim kemudian meminta mardani maming untk dapat hadir secara offline,” kata kuasa hukum Mardani, Irfan Idham.

menurut Irfan, kliennya hadir secara online, karena saat itu Ketua Umum BPP HIPMI itu sedang berada di Singapura.

“Tetapi kami sudah koordinasikan sebelumnya dengan pihak kejaksaan dan mendapat persetujuan memberikan kesaksian secara online,” kata Irfan.

Kliennya juga, kata Irfan telah menandatangani berita acara di bawah sumpah sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung sehingga berdasarkan Pasal 119 Jo. Pasal 179 KUHAP klien kami telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya,” jelas Irfan.

Dan yang terpenting lagi, katanya, Mardani Maming sama sekali tidak mengetahui dugaan gratifikasi tersebut, apalagi menerima aliran dana dari mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu tersebut. (*)