PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah menetapkan jumlah Zakat Fitrah di Kota Palu 1443 Hijriyah/2022 Miladiyah, sebesar Rp32 ribu per jiwa, atau 2,5 kilogram beras atau 3, 5 liter beras per jiwa.

Besaran zakat itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu Nomor: 1084/Kk.22.08/BA.00/04/2022.

Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, menjelaskan hasil besaran zakat merupakan hasil pantauan dari Tim Seksi Bimas Islam (Bimais) di beberapa pasar di Kota Palu.

“Jika dalam satuan kilo atau liter (zakat) tidak ada perubahan, yang dipantau Tim Bimais adalah harga beras di beberapa pasar. Alhamdulillah untuk tahun ini kami menentukan besaran zakat jika diuangkan sebesar Rp 32.000, per jiwa,” jelasnya.

Selain itu, Nasruddin juga menyarankan agar Zakat Fitrah dibayar di awal waktu Ramadhan untuk memudahkan pendistribusian zakat nantinya.

Ia mengimbau, selain kepada UPZ Masjid, masyarakat juga bisa menyalurkan zakat, infaq dan sedrkahnya kepada Baznas/LAZ/UPZ pada lembaga pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah masing-masing. (*)