UMAT ISLAM yang telah balig (dewasa), berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat penghasilan. Zakat penghasilan itu dapat dibayarkan setiap bulan atau setiap tahunnya.

Namun, sejumlah pendapat menyebutkan, sebaiknya zakat penghasilan tersebut dibayarkan per bulan saat menerima gaji atau mendapat penghasilan.

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulannya.

Untuk memudahkan penghitungannya, kaidah.id memberikan simulasi cara menghitungnya sebagai berikut:

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%

Jadi jika gaji Anda sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).

Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan). (*)